Tok Tok Tok, Praperadilan Keluarga Khadavi Laskar FPI Ditolak, Begini Kalimat Hakim Akhmad
Selasa, 09 Februari 2021 – 12:50 WIB

Hakim tunggal Ahmad Suhel saat membacakan putusan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan M Suci Khadavi Putra di PN Jaksel, Senin (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Tak hanya itu, pengertian penangkapan ada sebuah rangkaian penyelidikan. Misalnya, telah terkumpul alat bukti dan kemudian terdapat perintah penangkapan.(cr3/jpnn)
Hakim tunggal PN Jaksel Akhmad Suhel menolak gugatan praperadilan keluarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi