TPDI dan Perekat Nusantara Menggugat ke PTUN Jakarta Perihal Nepotisme Dinasti Politik Jokowi

TPDI dan Perekat Nusantara Menggugat ke PTUN Jakarta Perihal Nepotisme Dinasti Politik Jokowi
Koordinator Tim Pembela Demokrsi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus (kiri) bersama Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Carrel Ticualu (kanan) dan anggota Perekat Nusantara Jemmy Mokolensang saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (28/12/2023). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Pihak-pihak Yang Digugat

Carrel mengatakan TPDI dan Perekat Nusantara Pihak dalam gugatan terkait perbuatan PMH adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto dan KPU RI sebagai Tergugat-Tergugat.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi terdiri dari Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Iriana, Kaesang Pangarep dan Tempodotco Podcast Bocor Alus Politik sebagai Turut Tergugat agar semuanya bisa terungkap secara jelas dan terang benderang.

“Adapun Petitum Gugatannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Nepotisme Dinasti Politik sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang dan harus dihentikan,” ujar Carrel.

Lebih lanjut, Carrel mengatakan Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

TPDI dan Perekat usantara mendaftarkan Gugatan PMH oleh Badan/Pejabat Pemerintahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat 12/1/2024).


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News