TPDI dan Perekat Nusantara Menggugat ke PTUN Jakarta Perihal Nepotisme Dinasti Politik Jokowi

TPDI dan Perekat Nusantara Menggugat ke PTUN Jakarta Perihal Nepotisme Dinasti Politik Jokowi
Koordinator Tim Pembela Demokrsi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus (kiri) bersama Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Carrel Ticualu (kanan) dan anggota Perekat Nusantara Jemmy Mokolensang saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (28/12/2023). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

“Inilah yang membuat MK kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya,” ujar Carrel.

Menurut Carrel, apa yang terjadi dengan MK selama Anwar Usman (Ipar Jokowi) menjabat Ketua MK, telah meruntuhkan wibawa dan mahkota MK, yaitu kemerdekaan dan kemandirian yang dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945 dirusak hanya demi kepentingan Nepotisme Dinasti Politik yang melanggar TAP MPR No.XI /MPR/1998 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.

Carrel mengatakan daya rusak dari Nepotisme Dinasti Politik adalah peran kedaulatan rakyat sebagai hal paling esensi dalam demokrasi menjadi korban.

Sebab kedaulatan rakyat kehilangan peran penentu dalam politik negara, peran kedaulatan rakyat akan bergeser menjadi kedaulatan Nepotisme Dinasti Politik.

Artinya, menurut Carrel, manakala Nepotisme Dinasti Politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan, hingga ke suprastruktur politik di pucuk pimpinan lembaga negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif).

“Secara absolut kedaulatan rakyat akan bergeser menjadi kedaulatan Nepotisme Dinasti Politik Jokowi lewat ‘demokrasi seolah-olah,” ujar Carrel.

Jika itu yang terjadi, kata carrel, maka sesungguhnya telah kembali kepada sistem hegomoni kekuasaan politik di era orde baru, era dimana terjadinya pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada Presiden/Mandataris MPR yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara.

Selain itu, tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam kontrol terhadap pemerintah.

TPDI dan Perekat usantara mendaftarkan Gugatan PMH oleh Badan/Pejabat Pemerintahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat 12/1/2024).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News