Tubagus Chaeri Wardana Lunasi Uang Pengganti Rp 58 Miliar
Jumat, 08 April 2022 – 21:59 WIB

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Antara
Wawan juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Wawan tujuh tahun penjara.
MA kemudian memangkas hukuman Wawan menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Meski hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Wawan menjadi Rp 58 miliar.
Bila tidak dibayar, hukuman Wawan akan ditambah tiga tahun. (tan/jpnn)
Terpidana kasus rasuah Tubagus Chaeri Wardana telah melunasi uang pengganti senilai Rp 58 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara