Tubagus Chaeri Wardana Lunasi Uang Pengganti Rp 58 Miliar
Jumat, 08 April 2022 – 21:59 WIB
Wawan juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Wawan tujuh tahun penjara.
MA kemudian memangkas hukuman Wawan menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Meski hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Wawan menjadi Rp 58 miliar.
Bila tidak dibayar, hukuman Wawan akan ditambah tiga tahun. (tan/jpnn)
Terpidana kasus rasuah Tubagus Chaeri Wardana telah melunasi uang pengganti senilai Rp 58 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok