Tubagus Chaeri Wardana Lunasi Uang Pengganti Rp 58 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus rasuah Tubagus Chaeri Wardana telah melunasi uang pengganti senilai Rp 58 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), pria yang akrab disapa Wawan itu diwajibkan membayar uang senilai Rp 58 miliar.
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Fikri menjelaskan pihaknya menyita barang bukti uang sebesar Rp 36,7 miliar sebagai upaya pemulihan.
Selain itu, lanjutnya, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dengan kesadaran pribadi menyetorkan Rp 21,4 miliar ke rekening penampungan KPK.
"Sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 58 miliar dimaksud," kata Fikri.
Fikri menjelaskan penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Wawan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Terpidana kasus rasuah Tubagus Chaeri Wardana telah melunasi uang pengganti senilai Rp 58 miliar.
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen