Tulisan Janggal, Hasil Kloning Paket C
Anggota DPRD Kutai Kertanegara Palsukan Ijazah
Jumat, 15 Januari 2010 – 11:37 WIB
Tulisan Janggal, Hasil Kloning Paket C
Ditambahkan, Yayasan Giri Mukti tidak akan melakukan tindakan persekongkolan dengan pihak manapun untuk menerbitkan ijazah yang tak prosedural. Dikatakan, untuk mendapatkan ijazah Paket A, B dan C, seseorang wajib mengikuti pelajaran selama 3 sampai 6 bulan. Setelah itu mengikuti ujian. Sebab absensi peserta juga wajib dilaporkan ke Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). “Kalau kami macam-macam, bisa dijera undang-undang pendidikan,” tegasnya.
Baca Juga:
Terkait hal ini, Sumardji mengaku telah dimintai keterangan oleh Polres Kukar tanggal 6 November 2009. Namun pihak yang pertama kali meminta keterangan darinya ialah Panwas Pileg Pilres Kukar melalui Disdik Balikpapan pada tanggal 16 Juni 2009. Giri Mukti, sambung dia, membalas surat dari Panwas melalui Disdik tanggal 22 Juni 2009. “Isinya, saya mengatakan jika Mus Muliadi tidak terdaftar atau mengikuti UN Paket C di Giri Mukti Balikpapan,” tegasnya.(lhl/che/fuz)
BALIKPAPAN- Politisi yang tidak memiliki modal pendidikan cukup, ternyata cukup banyak. Salah satunya, Mus Muliadi anggota DPRD Kutai Kertanegara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil