Tulisan Janggal, Hasil Kloning Paket C
Anggota DPRD Kutai Kertanegara Palsukan Ijazah
Jumat, 15 Januari 2010 – 11:37 WIB
Ditambahkan, Yayasan Giri Mukti tidak akan melakukan tindakan persekongkolan dengan pihak manapun untuk menerbitkan ijazah yang tak prosedural. Dikatakan, untuk mendapatkan ijazah Paket A, B dan C, seseorang wajib mengikuti pelajaran selama 3 sampai 6 bulan. Setelah itu mengikuti ujian. Sebab absensi peserta juga wajib dilaporkan ke Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). “Kalau kami macam-macam, bisa dijera undang-undang pendidikan,” tegasnya.
Baca Juga:
Terkait hal ini, Sumardji mengaku telah dimintai keterangan oleh Polres Kukar tanggal 6 November 2009. Namun pihak yang pertama kali meminta keterangan darinya ialah Panwas Pileg Pilres Kukar melalui Disdik Balikpapan pada tanggal 16 Juni 2009. Giri Mukti, sambung dia, membalas surat dari Panwas melalui Disdik tanggal 22 Juni 2009. “Isinya, saya mengatakan jika Mus Muliadi tidak terdaftar atau mengikuti UN Paket C di Giri Mukti Balikpapan,” tegasnya.(lhl/che/fuz)
BALIKPAPAN- Politisi yang tidak memiliki modal pendidikan cukup, ternyata cukup banyak. Salah satunya, Mus Muliadi anggota DPRD Kutai Kertanegara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia