Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo
Kamis, 14 Januari 2010 – 21:01 WIB
Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo
"Kasus ini telah beralih tahapannya ke penyidikan. Dalam rangka penyidikan, penyidik memandang perlu bahwa yang bersangkutan perlu dilakukan upaya paksa penahanan. Oleh karena itu yang bersangkutan (Anggodo) ditahan selama 20 hari dan ditempatkan di Rutan cipinang," sebut Tumpak.
Baca Juga:
Soal alasan penahanan, Tumpak menegaskan, penyidik memiliki alasan obyektif dan alasan obyektif penyidik untuk melakukan upaya paksa itu. Alasan obyektifnya, penyidik bisa menahan sesuai perbuatan yang disangkakan. "Subyektifnya ya karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dam dan mengulangi perbuatannya," lanjut Tumpak.
Ditanya jika Anggodo juga disangka dengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, siapakah pihak lain yang ikut bersama Angggodo berupaya merintangi penydidikan kasus korupsi, Tumpak enggan membeberkannya. Namun pengganti Antasari Azhar itu mengatakan bahwa KPK akan memanggil nama-nama yang sempat disebut dalam rekaman hasil sadapan (taping) KPK.
"Yang jelas merintangi menggagalkan langsung atau tidak langsung. Sepanjang diperlukan oleh penyidik, kita akan akan panggil pihak-pihak yang disebut di rekaman." ucap Tumpak.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka kasus upaya merintangi pemberantasan korupsi.
BERITA TERKAIT
- Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama
- Good Mining Practice Jadi Kunci Keseimbangan Tambang dan Lingkungan
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai