Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo
Kamis, 14 Januari 2010 – 21:01 WIB
Tumpak : Cukup Bukti Untuk Tahan Anggodo
Anggodo yang petang tadi di bawa ke Rutan Cipinang nampak gontai. Adik kandung buronan KPK yang juga bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo itu dibawa ke Rutan Cipinang dengan mobil tahanan KPK jenis kijang silver bernomor B 2040 BQ sekitar pukul 18.45. Anggodo dikawal oleh penyidik dan beberapa anggota Brimob. Sebuah mobil kijang Innova warna biru yang berisi penyidik dan anggota brimob juga mengawal mobil yang ditumpangi Anggodo.
Menanggapi penahanan itu, Anggodo merasa keberatan. "Saya tidak terima dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggodo.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka kasus upaya merintangi pemberantasan korupsi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama
- Good Mining Practice Jadi Kunci Keseimbangan Tambang dan Lingkungan
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai