Tunjangan Pejabat Polisi Rp 21 juta

Golongan Terendah Rp 553 ribu

Tunjangan Pejabat Polisi Rp 21 juta
Tunjangan Pejabat Polisi Rp 21 juta
JAKARTA - Para anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa tersenyum lebar. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan akan melakukan remunerasi di tubuh Korps Bhayangkara itu. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian. "Kemungkinan akan diberikan awal tahun depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri kemarin (17/12).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menerangkan bahwa peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal Rabu (15/12) lalu. Nah pihaknya pun telah mendapatkan salinannya. Berdasarkan peraturan tersebut, lanjut Boy, tunjangan kinerja pegawai kepolisian dibagai dalam beberapa kelas yang berdasarkan kepangkatan. Tapi, hingga saat ini pihaknya belum menentukan kelas-kelas tersebut.

Dia mengatakan kelas jabatan tertinggi dalam tubuh kepolisian adalah kelas jabatan 18. Tentu saja tunjangan kinerjanya pun tertinggi. Yakni senilai Rp 21, 3 juta. Sedangkan untuk kelas jabatan 17 akan memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp 16,2 juta. Nah sedangkan untuk tunjuangan kinerja terendah akan didapat oleh kelas jabatan 2. Yakni Rp 553 ribu. Namun untuk kelas jabatan satu, tidak ada tunjungan kinerja yang diperoleh. Boy lalu menunjukkan salinan tersebut dan untuk kelas jabatan 1 tunjungan kinerjanya tertulis nihil.

"Sekali lagi kami belum manentukan kelas jabatan tersebut berdasarkan kepangkatannya," ucap Boy. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur hal tersebut lebih lanjut secara internal. Perwira dengan tiga melati di pundak itu mengaku bahwa saat ini belum ada tunjangan kinerja bagi pegawai kepolisian. Menurutnya, tunjangan kinerja ini akan diberikan tiap bulan kepada pegawai kepolisian. "Itu diluar gaji. Jadi ada gaji dan ada tunjangan kinerja," kata dia.

JAKARTA - Para anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa tersenyum lebar. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan akan melakukan remunerasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News