Tunjangan Profesor tak Publikasi Internasional Dipotong 25%

Tunjangan Profesor tak Publikasi Internasional Dipotong 25%
Dirjen Sumber Daya Iptek Kemenristekdikti, Ali Ghufron Mukti. Foto: Humas Kemenristekdikti for JPNN

Guru Besar UGM Jogjakarta itu menegaskan ketentuan sanksi bagi para guru besar dan lektor kepala yang tidak menjalankan kewajiban publikasi internasional itu tetap diberlakukan.

Tetapi dia mengatakan aturan tersebut, seperti penghentian sementara tunjangan kehormatan profesor, akan dimodifikasi.

Ghufron mengatakan saat ini Kemenristekdikti sedang menggodok regulasi baru terkait kewajiban menulis publikasi internasional tersebut.

Dia mengatakan pembahasannya sudah masuk fase finalisasi. Tinggal sinkronisasi di jajaran eselon satu serta evaluasi terakhir dari Menristekdikti Mohamad Nasir. (wan)

Rekapitulasi Lolos Kewajiban Publikasi (Permenristekdikti 20/2017)

1. Dosen Lektor Kepala

Jumlah : 32.419 orang

Mendaftar ke Sinta : 17.133 orang

Tunjangan kerhomatan profesor hanya dipotong sebesar 25 persen jika mereka tidak menjalankan kewajiban menulis publikasi internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News