Tusuk Selingkuhan, Begitu Ditangkap Polisi Telepon Istri

Tusuk Selingkuhan, Begitu Ditangkap Polisi Telepon Istri
Iwan (baju tersangka) terancam penjara lima tahun karena menganiaya selingkuhannya. Foto: POLRES BALIKPAPAN FOR KALTIM POST

Tidak puas, Iwan kemudian mengambil pisau. Emosinya memuncak lantaran mendapati telepon dan SMS yang diduga dari selingkuhan kekasihnya, yang kenal juga lewat bee talk.

Dia berkilah tidak ada maksud menusuk kekasihnya. Namun, jari manis Nur terluka saat mencoba menangkis pisau yang dihunuskan Iwan.

“Saya enggak ada maksud apapun. Tahu-tahu tangannya sudah menangkis pisau yang saya ambil dari laci warung,” kilahnya.

Perbuatan Iwan dilaporkan ke Polres Balikpapan. Saat matahari di atas kepala, Iwan ditangkap di rumah kawannya di Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Tidak ada perlawanan. Hanya dia menyempatkan diri menelepon istrinya. Mengabarkan dia ditahan polisi. Berharap istrinya masih setia. “Menyesal, Mas,” keluhnya.

Sementara, Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Ipda Tri Ekwan DJ menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Atas dasar emosional dia melakukan penganiayaan,” terangnya. (*/rdh/rsh/k18)


Perselingkuhan keduanya dimulai awal tahun lalu lewat media chatting bee talk. Keduanya lantas kopi darat dan memutuskan untuk berpacaran.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News