Uang Lauk Pauk TNI & Polri Berdasar Aturan Terbaru, Ada Catatan
Senin, 15 Mei 2023 – 08:05 WIB
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
c. Golongan IV Rp41.000
Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi ASN
PMK 49 Tahun 2023 juga memerinci satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.
Uang Lembur per orang per jam:
a. Golongan I Rp18.000
b. Golongan II Rp24.000
c. Golongan III Rp30.000
Sebegini uang lauk pauk TNI dan Polri berdasar aturan terbaru PMK 49 Tahun 2023, silakan bandingkan dengan uang makan pegawai ASN dan honorer.
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- TNI Kerahkan Helikopter dan Pesawat untuk Mengevakuasi Jenazah Remaja Asal Sulsel yang Ditembak OPM
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya