'Uang Rokok' Pendata DPS dari APBD

'Uang Rokok' Pendata DPS dari APBD
'Uang Rokok' Pendata DPS dari APBD
JAKARTA – Mendagri Mardiyanto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia. SE tertanggal 15 April 2009 itu berisi instruksi agar para kepala daerah membantu pelaksanaan pemutakhiran Data Pemilih Sementara (DPS)hingga menjadi DPT untuk pilpres 8 Juli mendatang. SE diterbitkan setelah Mardiyanto menerima surat dari KPU tanggal 11 April 2009.

Ada dua poin penting SE Mendagri itu. Pertama, meminta gubernur membantu KPUD Provinsi mengkoordinasikan pelaksanaan pemutakhiran DPS sampai DPT pilpres. Gubernur juga diminta mengkoordinasikan pemkab/pemkot untuk membantu KPUD Kabupaten/Kota dalam rangka mengefektifakan pelaksanaan pemutakhiran DPS dan penetapan DPT.

Kedua, bupati/walikota diminta memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperbantukan tenaga operator komputer kepada KPUD Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan pemutakhiran dimaksud. Selain itu, agar bupati/walikota memerintahkan perangkat kecamatan,perangkat desa/kelurahan, serta perangkat RT dan RW untuk membantu PPK,PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Mendagri mengatakan, pembiayaan kegiatan dimaksud dibebankan ke APBD masing-masing daerah. “Dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2009 tentang dukungan kelancaran penyelenggaraan pemilu. Jadi, kalau petugas perlu uang rokok, kan itu wajar, dan sudah ada payung hukumnya,” urai Mardiyanto saat memberikan kata sambutan di acara rapat koordinasi nasional administrasi kependudukan(rakornas adminduk) di hotel Red Top, Jakarta, Jumat (17/4).

JAKARTA – Mendagri Mardiyanto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News