Ucapkan Selamat Tinggal pada 343 Ribu Batang Rokok

Ucapkan Selamat Tinggal pada 343 Ribu Batang Rokok
Rokok ilegal. Foto: Bea Cukai Malang

jpnn.com, BANYUWANGI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Banyuwangi telah memusnahkan 343.032 batang rokok ilegal dan 38 botol minuman keras ilegal.

Barang-barang tersebut diperoleh dari sejumlah wilayah di Banyuwangi selama periode 2018, sejak November hingga Desember 2018.

Jika dicermati, angka tersebut mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Sebab, jika dikurangi dari angka penyitaan rokok ilegal medio Desember 2017 hingga Juni 2018, di mana pada saat itu 85.834 batang rokok berhasil diamankan, pada periode Juli hingga Desember ada 257.648 rokok ilegal yang diamankan.

Kepala KPPBC Banyuwangi R Evy Suhartanto mengatakan, memang secara penangkapan ada kenaikan daripada periode sebelumnya.

Namun, menurut dia, hal tersebut bukan indikasi yang baik. Sebab, semakin sedikit kasus rokok illegal yang ditangani justru menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat. Meskipun dari sisi pengawasan sebenarnya ada peningkatan.

"Angkanya naik karena memang jangkauan kami semakin luas. Ke depan akan semakin kami tingkatkan untuk mengurangi beban kerugian negara," ucap pria asal Madiun itu.

Evy menambahkan, dari sitaan selama 2018 yang dimusnahkan KPPBC Banyuwangi tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 114.915.720.

Untuk menekan potensi kerugian negara, tahun ini Evy menargetkan bisa semakin memperluas jangkauan pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Beberapa wilayah di daerah Banyuwangi Selatan, menurut dia, menjadi target untuk pengawasan tersebut.

Semakin sedikit kasus rokok illegal yang ditangani justru menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News