Ulah MYA Sungguh Mencoreng Citra Polri

Ulah MYA Sungguh Mencoreng Citra Polri
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

AS lantas melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Petugas langsung turun ke lapangan.

Aparat Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap MYA di parkiran sebuah mal.

Petugas juga menyita barang bukti. Di antaranya adalah satu lencana polisi, satu unit HT, satu buah borgol, satu buah ponsel, dan uang tunai Rp 250 ribu.

“Penangkapan berdasarkan laporan dari korban," kata Rosiana.

Kini MYA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dipenjara selama 12 tahun. (ant)

MYA benar-benar mencoreng citra Polri. Dia melakukan ulah tidak terpuji dengan menjadi polisi gadungan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News