Ulah MYA Sungguh Mencoreng Citra Polri
Senin, 16 Maret 2020 – 07:45 WIB
AS lantas melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Petugas langsung turun ke lapangan.
Aparat Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap MYA di parkiran sebuah mal.
Petugas juga menyita barang bukti. Di antaranya adalah satu lencana polisi, satu unit HT, satu buah borgol, satu buah ponsel, dan uang tunai Rp 250 ribu.
“Penangkapan berdasarkan laporan dari korban," kata Rosiana.
Kini MYA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dipenjara selama 12 tahun. (ant)
MYA benar-benar mencoreng citra Polri. Dia melakukan ulah tidak terpuji dengan menjadi polisi gadungan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku