Ulah MYA Sungguh Mencoreng Citra Polri
Senin, 16 Maret 2020 – 07:45 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
AS lantas melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Petugas langsung turun ke lapangan.
Aparat Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap MYA di parkiran sebuah mal.
Petugas juga menyita barang bukti. Di antaranya adalah satu lencana polisi, satu unit HT, satu buah borgol, satu buah ponsel, dan uang tunai Rp 250 ribu.
“Penangkapan berdasarkan laporan dari korban," kata Rosiana.
Kini MYA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dipenjara selama 12 tahun. (ant)
MYA benar-benar mencoreng citra Polri. Dia melakukan ulah tidak terpuji dengan menjadi polisi gadungan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online