Ulama Usul Terapkan Hukum Adat Bagi Penenggak Miras

Ulama Usul Terapkan Hukum Adat Bagi Penenggak Miras
Ulama Usul Terapkan Hukum Adat Bagi Penenggak Miras

jpnn.com - TASIK – Ulama angkat bicara soal membanjirinya minuman keras (miras) di Kota Tasik. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya KH Aminuddin Bustomi MAg, menegaskan, minuman beralkohol itu harus lenyap dari Kota Santri ini.

“Kita terlebih dahulu menyamakan persepsi bahwa miras itu harus enyah di Kota Tasikmalaya ini,” ujar KH Amin, begitu disapa, saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) kemarin (18/2).

Semua unsur , yakni masyarakat, pemerintah, ulama dan aparat, disarankannya harus bersama-sama memberikan sanksi sosial kepada pedagang dan pemakai miras.

“Kalau perlu hukum adat harus dilakukan,” saran pimpinan Ponpes Sulalatul Huda, Paseh, Cihideung, Kota Tasikmalaya ini.

Karena menurut KH Amin, sanksi dari undang-undang dan peraturan daerah tentang miras tidak memberikan efek jera bagi bandar, penjual dan pemakai.

“UU itu seakan-akan memihak kepada pedagang-pedagang miras dengan sanksi seperti itu,” analisanya.

Kiai muda ini pun menuntut Undang-undang Tentang Miras direvisi.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widiyayoko SIK, MA melalui Kasubag Humas AKP H Iwan mengatakan saknsi bagi pengedar miras yakni tindak pidana ringan (tipiring). “Rata-rata dikenakan denda Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta,” ujarnya.

TASIK – Ulama angkat bicara soal membanjirinya minuman keras (miras) di Kota Tasik. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News