Unit K-9 Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Ganja ke Lombok
Jumat, 06 Agustus 2021 – 17:46 WIB

Barang bukti narkotika yang diamankan Unit K-9 Bea Cukai Batam. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” jelas Undani.
Selanjutnya, barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang untuk proses lebih lanjut.
Undari mengingatkan penyelundupan narkotika dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. “Serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkas Undani. (*/jpnn)
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menjelaskan temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin tim K-9 dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba