Unit K-9 Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Ganja ke Lombok
Jumat, 06 Agustus 2021 – 17:46 WIB
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” jelas Undani.
Selanjutnya, barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang untuk proses lebih lanjut.
Undari mengingatkan penyelundupan narkotika dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. “Serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkas Undani. (*/jpnn)
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menjelaskan temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin tim K-9 dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal Secara Serentak di 4 Wilayah Ini