Universitas Syiah Kuala Raih Juara 3 Lomba Debat Konstitusi MPR 2019

Universitas Syiah Kuala Raih Juara 3 Lomba Debat Konstitusi MPR 2019
Kegiatan debat konstitusi di MPR. Foto : Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Universitas Syiah Kuala Banda Aceh berhasil meraih juara tiga pada Lomba Debat Konstitusi setelah mengungguli Universitas Mulawarman Kalimantan Timur dalam Babak Final Lomba Debat Konstitusi MPR 2019 yang digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8).

Kedua tim dibagi menjadi dua yakni Universitas Syiah Kuala menjadi Tim Pro dan Universitas Mulawarman menjadi Tim Kontra.

Masing-masing tim diisi tiga orang peserta dan pembagian tim telah diundi secara transparan sebelum lomba dimulai.

Kedua tim saling berhadapan dengan tema yang sudah ditentukan yakni ‘Menghapus UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan’.

BACA JUGA : Poniyem Dideportasi Setelah Dipenjara Empat Bulan di Singapura

Setelah memaparkan argumen baik yang pro dan kontra terhadap tema yang ditentukan, masing-masing tim kemudian saling mendebat, saling melakukan interupsi untuk mematahkan argumen lawan.

Proses perjalanan argumen, debat, interupsi, dan lainnya dari masing-masing tim kemudian dinilai oleh para dewan juri yakni Pimpinan Badan Pengkajian MPR H. Rambe Kamarul Zaman, Sekretrais Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono, Ketua Lembaga Pengkajian MPR H. Rully Chairul Azwar, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Ratno Lukito, dan Prof Maria Farida Indrati, serta Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR Yana Indrawan.

Sebelum melakukan penilaian, Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan sekilas sejarah peletakan hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terjadi saat amandemen UUD beberapa kali dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengamandemen UUD dasar adalah MPR.

Dewan juri mengeluarkan keputusan untuk menentukan juara ketiga dan keempat Nasional Lomba Debat Konstitusi MPR 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News