Upal Rp 4,7 Juta Dibeli dengan Uang Asli Rp 2 Juta

Upal Rp 4,7 Juta Dibeli dengan Uang Asli Rp 2 Juta
Upal Rp 4,7 Juta Dibeli dengan Uang Asli Rp 2 Juta

jpnn.com - MOJOKERTO – Jaringan mafia peredaran dan pembuatan uang palsu (upal) dibongkar Polres Mojokerto Kota (Polresta) dan Polsek Jetis Kabupaten Mojokerto.

Tiga orang yang menjadi pengedar, kurir, dan pengganda upal ditahan kemarin (13/5). Polisi mengamankan barang bukti (BB) upal pecahan Rp 100 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 2 ribu dengan nilai Rp 18,5 juta.

Tiga tersangka itu adalah Saki, 44, warga Dusun/Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dia berperan sebagai pembeli upal sekaligus pengedar. Sementara itu, Budi Sutrisno, 44 warga Dusun Babatan, Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, berperan sebagai kurir pengantar upal kepada Saki.

Pelaku lain adalah Imam Khambali, 45, warga Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pria yang menjabat kepala urusan (Kaur) keuangan desa itu ditangkap setelah mengedarkan sekaligus menggandakan upal pesanan. Dari rumah pelaku, selain mengamankan upal senilai Rp 10 juta, polisi menyita mesin printer biasa yang dipakai untuk mencetak upal.

’’Tiga tersangka itu merupakan sejumlah pengedar upal di Mojokerto. Dari tangan tersangka, kita telah mengamankan upal senilai Rp 18,5 juta yang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 2 ribu,’’ ungkap Kanitreskrim Polsek Jetis AKP Amat saat dihubungi tadi malam.

Terungkapnya jaringan pengedar upal tersebut berawal saat petugas Polsek Jetis menerima laporan seorang warga yang bernama Narmi, 50. Sebelumnya, ibu rumah tangga asal Dusun Mojogeneng, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, itu mendapat upal Rp 2 juta untuk pembayaran jaminan utang dari tersangka Saki. Uang tebusan jaminan pengambilan sepeda motor itu diserahkan Senin (4/5) pukul 06.00.

’’Korban (Narmi, Red) baru mengetahui uang tebusan itu palsu setelah seseorang yang bernama Yuliani datang ke rumahnya untuk meminjam uang Rp 1 juta,’’ kata Amat.

Korban tidak menduga uang hasil pembayaran tebusan dari tersangka Saki ternyata palsu. Sebab, upal tersebut secara tidak sengaja dipinjamkan kepada Yuliani. ’’Tahunya waktu uang Rp 1 juta ditransfer ke seseorang melalui bank, diketahui semuanya ternyata palsu,’’ paparnya.

MOJOKERTO – Jaringan mafia peredaran dan pembuatan uang palsu (upal) dibongkar Polres Mojokerto Kota (Polresta) dan Polsek Jetis Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News