Upal Rp 4,7 Juta Dibeli dengan Uang Asli Rp 2 Juta

Upal Rp 4,7 Juta Dibeli dengan Uang Asli Rp 2 Juta
Upal Rp 4,7 Juta Dibeli dengan Uang Asli Rp 2 Juta

Tiga tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (ris/JPNN/c23/dwi)

 


MOJOKERTO – Jaringan mafia peredaran dan pembuatan uang palsu (upal) dibongkar Polres Mojokerto Kota (Polresta) dan Polsek Jetis Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News