US Pura-Pura Sewa Mobil Rental, Selesai Dipakai Bukannya Dikembalikan, Malah Dijual
Minggu, 27 Maret 2022 – 04:00 WIB

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap US, pelaku penipuan dan penggelapan mobil di Serang. Dok Humas Polda Banten.
Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku kami kenakan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara lima tahun,” pungkas Yudha. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap US, pelaku penipuan dan penggelepan satu unit mobil yang disewanya dari seorang penyedia jasa rental.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa