Usai Beli Bakso, Bunga Dibuntuti Penjual Sampai Rumah

Usai Beli Bakso, Bunga Dibuntuti Penjual Sampai Rumah
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

"Keluarga korban tidak diterima dengan perbuatan pelaku sehingga dilaporkan ke polisi,” terang Amanda.

SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman dia atas lima tahun penjara.

"Jaksa yang ditunjuk menangani perkara adalah Moh Andi Sofyan," kata Amanda. (aj)



Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News