Usai Tabrak Polisi, Pengemudi BMW Itu Syok, Ini Penyebabnya

“(Korban) sudah rawat jalan. Berdasar informasi dari rumah sakit, (korban) disarankan untuk beristirahat," kata Argo.
Polisi telah menetapkan pengemudi BMW inisial RI sebagai tersangka, setelah melakukan pemeriksaan saksi, dan memperoleh alat bukti yang cukup.
Namun, dia memastikan bahwa RI tidak ditahan meskipun berstatus tersangka.
Sebab, ujar Argo, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Selain itu, tersangka juga kooperatif.
“Keluarganya menjamin. Sementara, tidak kami tahan tetapi kami kenakan wajib lapor,” pungkas Argo.
"RI dinilai kooperatif dan keluarganya menjamin.
Insiden yang mengakibatkan korban terpental hingga terluka itu terjadi saat anggota polisi tersebut bertugas melakukan pengalihan lalu lintas crowd free night (CFN) dalam pelaksanaan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta. (cr3/jpnn)
Usai menabrak polisi, pengemudi mobil mewah jenis BMW itu sempat syok. Ini penyebabnya.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat