Ustaz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara
"Terdakwa Yahya Waloni berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan dapat memperbaiki di masa mendatang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa penuntut.
Ketua majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa Yahya Waloni yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara. Hakim menanyakan apakah terdakwa menerima tuntutan tersebut. Hakim juga menyatakan terdakwa berhak mengajukan pleidoi (pembelaan, red).
Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan.
Majelis hakim lantas mempersilakan terdakwa menyampaikan pembelaannya.
Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.
Yahya mengakui perbuatannya melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, dia menerima segala konsekuensinya, dan menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara.
Ustaz Yahya Waloni berjanji setelah keluar dari penjara akan kembali menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan antarumat beragama.
Ustaz Yahya Waloni dituntut hukuman 7 bulan penjara dalam perkara ujaran kebencian dan penistaan agama.
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan