Usulan Hak Angket DPT Dibawa ke Paripurna

Usulan Hak Angket DPT Dibawa ke Paripurna
Usulan Hak Angket DPT Dibawa ke Paripurna
JAKARTA - Pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu (KPU, Red) dinilai telah melanggar Peraturan Perundang-undangan terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di mana sesuai data dari Dewan Integritas Bangsa terungkap sekitar 30 juta warga negara kehilangan hak pilihnya karena tidak masuk dalam DPT.

"Hal ini jelas sangat bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Pemerintah dan KPU juga telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Itu sebabnya, kami mengusulkan hak angket DPT dijadikan hak angket DPR," kata Wakil Pengusul Hak Angket, Hasto Kristiyanto, dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/5).

Ditegaskannya, banyak pelanggaran yang telah dilakukan pemerintah dan KPU, antara lain tidak adanya pemutakhiran data pemilih. Cukup banyak data terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan masyarakat, partai politik, media massa maupun pihak lainnya. Sayangnya, hal itu tidak diindahkan pemerintah maupun KPU.

"Karena itu DPR harus mengambil sikap tegas atas hilangnya hak warga negara untuk memilih. Dan hak angket ini harus ditegakkan sebagai upaya menyelamatkan demokrasi," tegas Hasto.

JAKARTA - Pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu (KPU, Red) dinilai telah melanggar Peraturan Perundang-undangan terkait masalah Daftar Pemilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News