Usut Andi Narogong, KPK Periksa Eks Dirut PNRI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Esnu Edhi Wijaya.
Direktur utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Mantan dirut PNRI akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/4).
Selain itu, KPK juga memanggil Mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi. Dia juga diperiksa untuk Andi Narogong.
Nama Isnu disebut bersama-sama dua terdakwa korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto mengatur patgulipat dalam proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu. Mereka diduga melawan hukum dalam pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun. Setelah menjerat Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka pada 23 Maret lalu.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Esnu Edhi Wijaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit