Usut Andi Narogong, KPK Periksa Eks Dirut PNRI

Usut Andi Narogong, KPK Periksa Eks Dirut PNRI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Esnu Edhi Wijaya.

Direktur utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Mantan dirut PNRI akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/4).

Selain itu, KPK juga memanggil Mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi. Dia juga diperiksa untuk Andi Narogong.

Nama Isnu disebut bersama-sama dua terdakwa korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto mengatur patgulipat dalam proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu. Mereka diduga melawan hukum dalam pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun. Setelah menjerat Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka pada 23 Maret lalu.(put/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Esnu Edhi Wijaya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News