Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa PNS hingga Pegawai Bank

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa PNS hingga Pegawai Bank
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi untuk mengusut kasus dugaan rasuah dalam pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Para saksi akan diperiksa KPK untuk melengkapi berkas perkara Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News