Usut Kasus Korupsi eks Bupati Kapuas, KPK Periksa Azalia Aprinda Bahat
Ben Brahim bermain dalam pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Kader Partai Golkar itu diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar.
Selain untuk kebutuhan yang dimaksud di atas, uang tersebut juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.
KPK masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben Brahim dan Ary Egahni dari berbagai pihak.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)
Eks Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat ditetapkan tersangka kasus penerimaan suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha