Usut Kasus Korupsi Pengadaan Perkeretaapian, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kemenhub

Usut Kasus Korupsi Pengadaan Perkeretaapian, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kemenhub
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (1/12). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (1/12).

Pihak tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Mereka yang diperiksa ialah Sekjen Kemenhub RI Novie Riyanto Rahardjo, Sekjen Kemenhub RI 2018-2022 Djoko Sasono, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub M. Risal Wasal, Sekretaris Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Prasarana Dimas Reska Putra, PPK Hastoro Pamulung Sumbowo, dan Kabag Program Biro Perencanaan Setjen Kemenhub Dwi Utami.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,“ kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Kedua tersangka itu, yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS). Namun, KPK baru menahan satu tersangka, yakni Asta Danika.

Sedangkan tersangka Zulfikar diminta untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan, setelah KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub.

Pejabat Kemenhub diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News