Usut Kasus Pencucian Rafael Alun, KPK Periksa Pengusaha Timothy Pieter Pribadhi

Usut Kasus Pencucian Rafael Alun, KPK Periksa Pengusaha Timothy Pieter Pribadhi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Timothy Pieter Pribadhi pada Jumat (28/7). Foto: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Timothy Pieter Pribadhi pada Jumat (28/7).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Pemeriksaan dilakukan di dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Timothy Pieter Pribadhi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami dari Co-Founder Grebe itu.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD 90 ribu Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang EURO.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Timothy Pieter Pribadhi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News