Usut Korupsi Rita, KPK Periksa Penyuap Pejabat MA

Usut Korupsi Rita, KPK Periksa Penyuap Pejabat MA
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di dalam mobil tahanan KPK. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi bernama Ichsan Suaidi terkait penyidikan terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Ichsan merupakan direktur utama PT Citra Gading Asritama yang menjadi kontraktor proyek pembangunan infrastruktur di Tenggarong, Kukar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/10).

Pemeriksaan terhadap Ichsan dalam kasus Rita merupakan yang kedua. Dia diduga sebagai salah satu pihak yang memberikan hadiah atau janji (gratifikasi) kepada bupati asal Golkar itu.

Febri menjelaskan, penyidik mendalami posisi saksi di perusahaan terkait gratifikasi untuk Rita. Sebab, KPK menemukan indikasi pemberian gratifikasi untuk Rita yang sudah menyandang status tersangka.

“Saksi dikonfirmasi seberapa jauh mengetahui proses tersebut. Termasuk adanya dugaan pemberian gratifikasi ke RIW saat jadi kepala daerah," ujar Febri.

Berdasar informasi, PT Citra Gading Asritama menjadi kontraktor yang mengikuti proyek-proyek pembangunan di Kutai Kartanegara. Salah satu proyek yang dikerjakan Citra Gading adalah pembangunan infrastruktur jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong dengan nilai kontrak Rp 390.256.000.000.

Citra Gading juga menggarap proyek pembangunan jalan poros Kembang Janggut – Klekat Kukar dengan nilai kontrak Rp 208.661.433.000. Selain itu, ada pula proyek pembangunan Royal World Plaza (RWP) Tenggarong.

Meski demikian, Febri enggan menjelaskan lebih jauh peran Ichsan dalam kasus ini. "Secara spesifik tak bisa kami sebutkan. Kami terus mendalami. Karena penyidikan kan baru minggu lalu," kata Febri.

KPK memeriksa pengusaha bernama Ichsan Suaidi untuk kasus suap kepada Bupati Kukar Rita Widyasari. Ichsan merupakan terpidana kasus suap ke pejabat MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News