Usut Suap Dana PEN, KPK Jebloskan Anak Buah Tito Karnavian ke Tahanan

Usut Suap Dana PEN, KPK Jebloskan Anak Buah Tito Karnavian ke Tahanan
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Ilustrasi foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Sekitar Maret 2021, Andy Merya Nur yang menjabat selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 menghubungi Laode M Syukur. Tujuannya ialah mencari bantuan dalam memperoleh pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.

Syahdan sekitar Mei 2021, Laode M Syukur mempertemukan Andy Merya Nur dengan Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Karyoto menjelaskan Andy Merya Nur mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar. Andy juga meminta Ardian Noervianto mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Namun, Ardian diduga meminta kompensasi 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Ardian menyampaikan keinginannya itu kepada Laode M Syukur yang diteruskan kepada Andy Merya Nur.

Andy Merya pun memenuhi permintaan Ardian. "Lalu, mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA (Laode M Syukur)," ungkap Karyoto.

Perwira Polri dengan dua bintang di pundak itu menjelaskan uang Rp 2 miliar yang diberikan Andy Merya kemudian dibagi dua antara Ardian dan Laode M Syukur.

Ardian menerima uang itu dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 131 ribu atau setara dengan Rp 1,5 miliar yang diserahkan langsung di rumah pribadinya di Jakarta. Adapun sisa uang sebesar Rp 500 juta diterima Laode M Syukur.

Karyoto menjelaskan permohonan Pemkab Kolaka Timur tentang peminjaman dana PEN itu disetujui.

KPK menjebloskan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur ke tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News