UU Pemilu Tak Sejalan dengan Pemberantasan Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Program Transparency International (TI) Indonesia, Ibrahim Fahmi Badoh menilau Undang-Undang Pemilu yang jadi acuan penyelenggaraan pemilu tahun ini tidak sejalan dengan program pemberantasan korupsi. Menurutnya, UU Pemilu juga menjadi bukti tingkat keseriusan pemerintah dan DPR dalam mengatasi korupsi.
"Regulasi pemilu nasional yang disusun oleh DPR bersama pemerintah tidak mendukung komitmen bangsa dan negara ini dalam hal antikorupsi," kata Ibrahim di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (30/4).
Dipaparkannya, UU Pemilu memberi kewenangan kepada elit partai politik untuk mengusung calon legislatif (caleg) berdasarkan kemampuan modal. Karenanya selama kader tidak punya banyak uang, lanjut Fahmi, maka akan kesulitan mendapatkan tiket sebagai caleg.
"Artinya, secara tata kelola, demokrasi Indonesia sangat diskriminatif karena duit. Ini yang terjadi saat validasi caleg di internal partai," tegasnya.
Akibatnya, infrastruktur partai politik tidak efektif di masing-masing daerah pemilihan. "Caleg malah dipaksa bertarung dengan sesama kader internal dan eksternal," ujarnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Program Transparency International (TI) Indonesia, Ibrahim Fahmi Badoh menilau Undang-Undang Pemilu yang jadi acuan penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota