UU Pensiunan dan Janda Pegawai Diuji

UU Pensiunan dan Janda Pegawai Diuji
UU Pensiunan dan Janda Pegawai Diuji
“Meminta agar majelis hakim menyatakan pasal 9 ayat 1 hurupf a UU No 11 taHun 1969 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Widodo dalam petitumnya. (kyd/JPNN)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian UU No.11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai dan janda atau duda pegawai, Rabu (9/2) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News