UU Perkim Lindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Disebut Beri Keuntungan Ganda

UU Perkim Lindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
UU Perkim Lindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
JAKARTA - Pengesahan RUU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) menjadi UU, disebut memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut Ketua Komisi V DPR RI, Yasti Mokoagow, keuntungan yang didapat MBR adalah adanya kemudahan dalam pembangunan, serta memperoleh rumah.

"Kemudahan itu berupa subsidi perolehan rumah, stimulan rumah swadaya, perizinan, asuransi dan penjaminan, penyediaan tanah, sertifikasi tanah, prasarana, sarana, dan utilitas umum," kata Yasti, legislator asal Sulut, ketika dihubungi Jumat (17/12).

Selain itu, kalangan MBR juga disebut akan mendapatkan insentif perpajakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sedangkan bagi (pemerintah) pusat dan pemda, berkewajiban menjamin kemudahan MBR dalam mendapatkan rumah.

"Pemerintah pusat dan pemda, wajib memberikan ketersediaan dana murah jangka panjang, (serta) kemudahan dalam mendapatkan akses kredit atau pembiayaan, keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki, atau memiliki rumah," tutur Yasti.

JAKARTA - Pengesahan RUU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) menjadi UU, disebut memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat berpenghasilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News