UUKN Rugiikan Gerakan Koperasi

UUKN Rugiikan Gerakan Koperasi
UUKN Rugiikan Gerakan Koperasi
JAKARTA—Undang-undang Kementerian Negara (UUKN) yang sudah disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (21/10) dinilai akan merugikan pertumbuhan koperasi di Indonesia. Pasalnya, UUKN menempatkan koperasi sebagai sektor pinggiran.

"Undang-undang Kementerian Negara menganggap koperasi bukan termasuk urusan pemerintahan yang diamanatkan secara tegas oleh UUD 1945," kritik legislator Senayan Aria Bima. Anggota komisi VI DPR RI ini juga meminta perhatian tentang Pasal 4 ayat (2) UUKN di mana disebutkan, salah satu urusan pemerintah hanya merupakan penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

"Kalau dianalisa kan, koperasi sifatnya hanya penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Itu berarti Kementerian Koperasi tidak menyentuh aspek kegiatan teknis berskala nasional. Sebaliknya, bidang tugasnya hanya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya sendiri. Dengan demikian kewenangannya jadi terbatas" bebernya. (esy)

JAKARTA—Undang-undang Kementerian Negara (UUKN) yang sudah disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (21/10) dinilai akan merugikan pertumbuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News