Video Hoaks Jaksa Terima Suap Perkara Habib Rizieq, F Akhirnya Dibebaskan
Rabu, 24 Maret 2021 – 02:25 WIB

Ilustrasi melawan hoaks. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan F diamankan tim gabungan atas dugaan penyebaran video hoaks tersebut, setelah petugas menemukan jejak digital akun media sosialnya.
"Bersangkutan diamankan, selanjutnya dilakukan penelusuran dengan mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoaks yang dimaksud," kata Eben.
Namun, setelah diperiksa ternyata username atau akun media sosial milik F telah diretas seseorang, sehingga belum dinyatakan sebagai pelaku.
Kendati demikian, tim Kejagung tetap menelusuri jejak digital video hoaks tersebut guna mencari pelaku yang menggunakan akun milik F.(antara/jpnn)
Remasa berinisial F sebelumnya ditangkap tim kejaksaan dan polisi atas tuduhan menyebar video hoaks jaksa terima suap perkara Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada