Wacana Pajak Motor BBM Naik, Pengamat: Pemerintah Seperti Memaksakan Diri

Wacana Pajak Motor BBM Naik, Pengamat: Pemerintah Seperti Memaksakan Diri
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyoroti wacana kenaikan pajak kendaraan sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada 2018, setidaknya ada sebanyak 1.280 motor listrik yang berlalu-lalang dan digunakan oleh penduduk Agats.

Jarang atau bahkan hampir tidak ada penduduk yang menggunakan kendaraan dengan bahan bakar bensin.

Motor dengan BBM biasanya hanya digunakan oleh pihak kepolisian, sedangkan kendaraan berupa mobil hanya dipakai oleh rumah sakit dalam bentuk ambulans atau mobil pemerintah.

Saat ini sudah ada lebih dari 4.000 unit kendaraan listrik.

Namun, tidak ada Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), meskipun mayoritas menggunakan motor listrik.

Masyarakat masih mengisi daya motor listrik mereka di rumah masing-masing.

Penggunaan motor listrik di Agats dikategorikan sebagai sepeda sehingga para pemiliknya tidak perlu memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun surat izin mengemudi (SIM).

Penggunaan motor listrik di sana hanya membayar retribusi ke pemda setempat berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyoroti wacana kenaikan pajak kendaraan sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News