Waduh, Ada Kemungkinan Calon Kada Maju Tanpa Dukungan Parpol

Waduh, Ada Kemungkinan Calon Kada Maju Tanpa Dukungan Parpol
Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra (kanan) dan mantan Hakim PT TUN Jakarta Lintong Oloan Siahaan (tengah) menjadi pembicara pada Publikasi Hasil Eksaminasi Putusan PT-TUN Medan Nomor: 10/G/PILKADA/PT-TUN Medan 2015 tentang sengketa Pilkada Humbang Hasundutan di Jakarta, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Hingga membuat ke dua pasangan menggugat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Humbahas. Hasilnya, Panwas memerintahkan KPU menetapkan Pelbet-Henry disertakan sebagai pasangan calon. 

Dasarnya, karena surat dukungan yang sebelumnya diberikan oleh kubu Aburizal Bakrie ke pasangan Harry-Momento, dialihkan ke pasangan Pelbet-Henry. Dengan demikian pasangan ini mengantongi dukungan dari dua kubu di tubuh Golkar. Atas perintah Panwas, KPU kemudian menetapkan Pelbet-Henry sebagai pasangan calon. Dengan demikian ada empat pasangan calon Bupati Humabas.

Namun pasangan Harry-Momento tidak terima. Mereka kemudian banding ke PTTUn. Hasilnya, gugatan dikabulkan. Hingga kemudian KPU mencabut penetapan empat pasangan calon dan mengeluarkan surat penetapan baru. Tapi ternyata nama Pelbet-Henry, tidak lagi disertakan.

Selain itu, KPU juga meminta Harry-Momento melengkapi berkas pendaftarannya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan bakal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News