Waduh, Tersangka Korupsi Tidak Ditahan, Beginilah Alasan Polisi

Waduh, Tersangka Korupsi Tidak Ditahan, Beginilah Alasan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Foto: antaranews.com

Dari hasil penelusuran awal, aliran dana korupsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka IN sebesar Rp410 juta.

Dalam proses penyidikannya, diketahui bahwa sebagian anggaran digunakan untuk pembelian kendaraan roda empat bekas merek Mitsubishi L300 jenis pikap seharga Rp40 juta.

Kemudian sisanya dihabiskan tersangka IN untuk bermain judi online dengan taksiran nilai mencapai Rp200 juta.

Lebih lanjut, sisa dari uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kembali oleh IN. Melainkan tersangka dalam keterangannya mengaku menggunakan uang yang menjadi hak masyarakat terdampak gempa itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Nominal Rp410 juta merupakan sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat," katanya.

Dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.

Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya sebesar Rp1,75 miliar.

Pada tahap pertama, Pokmas Repok Jati Kuning telah menyalurkan anggaran Rp500 juta kepada 20 penerima bantuan. Selanjutnya pada tahap kedua, anggaran yang disalurkan kepada 30 penerima bantuan mencapai Rp750 juta.

IN ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG). Duitnya banyak banget.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News