Waduh, Tersangka Korupsi Tidak Ditahan, Beginilah Alasan Polisi

Dari hasil penelusuran awal, aliran dana korupsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka IN sebesar Rp410 juta.
Dalam proses penyidikannya, diketahui bahwa sebagian anggaran digunakan untuk pembelian kendaraan roda empat bekas merek Mitsubishi L300 jenis pikap seharga Rp40 juta.
Kemudian sisanya dihabiskan tersangka IN untuk bermain judi online dengan taksiran nilai mencapai Rp200 juta.
Lebih lanjut, sisa dari uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kembali oleh IN. Melainkan tersangka dalam keterangannya mengaku menggunakan uang yang menjadi hak masyarakat terdampak gempa itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Nominal Rp410 juta merupakan sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat," katanya.
Dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.
Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya sebesar Rp1,75 miliar.
Pada tahap pertama, Pokmas Repok Jati Kuning telah menyalurkan anggaran Rp500 juta kepada 20 penerima bantuan. Selanjutnya pada tahap kedua, anggaran yang disalurkan kepada 30 penerima bantuan mencapai Rp750 juta.
IN ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG). Duitnya banyak banget.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan