Wagub DKI Tegaskan Penertiban Baliho dan Spanduk Kewajiban Satpol PP

Wagub DKI Tegaskan Penertiban Baliho dan Spanduk Kewajiban Satpol PP
Penertiban baliho-baliho tak berizin di wilayah Jakarta Pusat dan dipimpin oleh Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief, Jumat (20/11/2020). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pencopotan baliho atau spanduk yang melanggar aturan merupakan kewajiban Satpol PP.

Ariza sapaan akrabnya memastikan bahwa segala baliho, spanduk, dan reklame yang melanggar aturan pasti akan ditertibkan Satpol PP.

"Sudah kewajiban satpol PP menjaga ketentraman, kenyamanan dan ketertiban. Jadi Jakarta ini harus dijaga indah," kata Ariza saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).

"Jangankan baliho, bendera atau spanduk. Reklame saja yang besar yang kuat, kalau ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya pasti diturunkan," lanjut Ariza.

Politikus Partai Gerindra itu juga menanggapi aksi penurunan baliho penyambutan Habib Rizieq Shihab yang viral di media sosial.

Ariza menjelaskan bahwa penertiban baliho atau semacamnya itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Baik pihak TNI, Polri, dan Pemprov DKI memiliki kewenangannya masing-masing terkait hal tersebut.

"Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak sesuai tentu ada kewenangan masing-masing," ujar Ariza.

"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri dan ada jadi kewenangan Pemprov DKI atau Satpol-PP. Tugas Satpol PP itu membantu menertibkan menegakkan melaksanakan perda," tutup Ariza.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa penertiban baliho atau semacamnya yang melanggar aturan merupakan kewajiban Satpol PP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News