Wagub DKI Tegaskan Penertiban Baliho dan Spanduk Kewajiban Satpol PP

Wagub DKI Tegaskan Penertiban Baliho dan Spanduk Kewajiban Satpol PP
Penertiban baliho-baliho tak berizin di wilayah Jakarta Pusat dan dipimpin oleh Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief, Jumat (20/11/2020). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik.

Baliho-baliho tersebut di antaranya baliho-baliho partai, lalu baliho milik perusahaan, hingga baliho sisa penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya. (mcr1/jpnn)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa penertiban baliho atau semacamnya yang melanggar aturan merupakan kewajiban Satpol PP


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News