Wagub DKI Tegaskan Penertiban Baliho dan Spanduk Kewajiban Satpol PP
Jumat, 20 November 2020 – 20:33 WIB

Penertiban baliho-baliho tak berizin di wilayah Jakarta Pusat dan dipimpin oleh Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief, Jumat (20/11/2020). Foto: ANTARA/Livia Kristianti
Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik.
Baliho-baliho tersebut di antaranya baliho-baliho partai, lalu baliho milik perusahaan, hingga baliho sisa penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya. (mcr1/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa penertiban baliho atau semacamnya yang melanggar aturan merupakan kewajiban Satpol PP
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu