Wahai Pak Bupati, Ketua DPRD Anda Sudah di KPK, 4 Kasus Rasuah Dibocorkan

Wahai Pak Bupati, Ketua DPRD Anda Sudah di KPK, 4 Kasus Rasuah Dibocorkan
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan bupatinya Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/6). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan bupatinya Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/6). Dodi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di empat kasus yang berbeda terhadap bupati Kabupaten Solok itu.

"Kami sudah melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait empat kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi danau Singkarak," kata Dodi seusai mengajukan laporan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/6).

Dodi menjelaskan empat kasus tersebut membuat negara merugi Rp 18,1 miliar. Dia memerinci yang pertama terkait Reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.

"Yang kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 miliar," paparnya.

Sedangkan yang ketiga, diduga Bupati Epyardi Asda kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek. Lokasi itu diduga milik Epyardi pribadi dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar.

Dodi menjelaskan kawasan tersebut diduga belum memiliki izin dan amdal wisata.

"Dan yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," jelasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menduga ada penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan orang yang sudah pensiun, diangkat kembali oleh Bupati Solok Epyardi.

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan empat kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala daerahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News