Wahai Pak Bupati, Ketua DPRD Anda Sudah di KPK, 4 Kasus Rasuah Dibocorkan
Pertama pembangunan dilakukan di lokasi bekas reklamasi yang dulunya telah dinyatakan ilegal. Kedua, tidak ada dokumen terkait lingkungan baik di provinsi maupun pihak Pemkab Solok.
"Pelanggaran selanjutnya terjadi pada Perda Tata Ruang. Pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok, bahwa yang direklamasi itu adalah kawasan lindung. Bukan peruntukan untuk pembangunan objek wisata," Papar Dodi.
Berdasarkan data dari Walhi, Dodi menjelaskan potensi kerugian negara sektor lingkungan akibat reklamasi diduga mencapai Rp 3,3 miliar. Rinciannya ialah biaya kerugian ekologis Rp1,2 miliar, ekonomi Rp 952 juta, dan lingkungan Rp 1,2 miliar.
Potensi kerugian tersebut dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Jadi, kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan empat kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala daerahnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- KPK Didesak Terus Memburu Tersangka Baru Kasus Telkomsigma
- Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul
- KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
- Saat Stafsus SYL dari NasDem Minta Dana Sembako ke Kementan
- Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri