Wahai Pak Bupati, Ketua DPRD Anda Sudah di KPK, 4 Kasus Rasuah Dibocorkan

Dari keempat kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak.
Sebab, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda, yaitu PT. Kaluku Indah Permai dan CV. Anam Daro.
"Di mana penanggung jawab dari PT. Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda," ungkapnya.
Dia menerangkan reklamasi itu dimulai pada 2016 yang mana PT Kaluku milik sang bupati.
Dodi menjelaskan saat ini kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan sanksi administratif terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak.
Kedua perusahaan tersebut diminta untuk melakukan pemulihan lahan seperti semula paling lambat empat bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat keputusan pengenaan sanksi administratif.
"Namun, setelah komitmen tersebut berjalan selama empat bulan, tepatnya di 28 Mei 2022 lalu, kondisi saat ini di kawasan reklamasi tersebut masih belum tuntas," Imbuhnya.
Bahkan, lanjut dia, Walhi melihat pembangunan di lokasi sekarang melanggar sejumlah aturan.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan empat kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala daerahnya.
- KPK Tunjuk Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Dipromosikan
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera