Wahai Pak Bupati, Ketua DPRD Anda Sudah di KPK, 4 Kasus Rasuah Dibocorkan

Wahai Pak Bupati, Ketua DPRD Anda Sudah di KPK, 4 Kasus Rasuah Dibocorkan
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan bupatinya Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/6). Foto: Fathan

Dari keempat kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak.

Sebab, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda, yaitu PT. Kaluku Indah Permai dan CV. Anam Daro.

"Di mana penanggung jawab dari PT. Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda," ungkapnya.

Dia menerangkan reklamasi itu dimulai pada 2016 yang mana PT Kaluku milik sang bupati.

Dodi menjelaskan saat ini kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan sanksi administratif terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak.

Kedua perusahaan tersebut diminta untuk melakukan pemulihan lahan seperti semula paling lambat empat bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat keputusan pengenaan sanksi administratif.

"Namun, setelah komitmen tersebut berjalan selama empat bulan, tepatnya di 28 Mei 2022 lalu, kondisi saat ini di kawasan reklamasi tersebut masih belum tuntas," Imbuhnya.

Bahkan, lanjut dia, Walhi melihat pembangunan di lokasi sekarang melanggar sejumlah aturan.

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan empat kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala daerahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News