Wahai Para Koruptor, Tirulah Sikap Choel Mallarangeng

Wahai Para Koruptor, Tirulah Sikap Choel Mallarangeng
Choel Mallarangeng menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). Choel Mallarangeng didakwa memperkaya diri sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu Dolar AS. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Duit tersebut diterima Choel dari kepala biro keuangan dan rumah tangga Kementerian Pemuda Olahraga Deddy Kusdinar.

Pemberian itu dilakukan secara bertahap dari beberapa pihak.

Dari PT Global Daya Manunggal, misalnya, sebesar Rp 2 miliar yang diberikan kepada Choel di kantor PT Fox Indonesia.

PT Global juga memberikan Rp 1,5 miliar untuk Choel melalui perantara Wafid Muharam dan Rp 500 juta lewat M. Fakhruddin.

”Dia (Andi Mallarangeng) sama sekali tidak mengerti (penerimaan uang) tapi sudah membayar mahal kesalahan ini,” ungkapnya.

Menurut jaksa KPK Ali Fikri, Choel bersama kakaknya mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON.

Nah, pihak-pihak yang merasa diuntungkan itu lantas memberikan sejumlah uang kepada Choel.

”Uang diterima Choel secara bertahap dari sejumlah pihak,” terang Ali.

Choel Mallarangeng bisa jadi panutan bagi pelaku korupsi di tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News