Wakil Bupati Lombar Tak Mau Teken Kuitansi
Selasa, 21 Oktober 2008 – 00:32 WIB
Dengan dituntun ajudannya, Zaenal Ayudin, terdakwa H Iskandar terlihat tenang memasuki ruang persidangan, meski belakangan ini diketahui kalau kondisi psikologisnya makinmenurun mulai selalu ngelantur.
Baca Juga:
Dalam sidang yang dimulai pukul 12.15 WIB, saksi yang lebih dulu dihadirkan untuk memberikan keterangan adalah mantan Sekda Lobar HL Kusnadar Anggrat.
HL Kusnandar Anggrat terlihat cukup bersemangat dalam menjawab satu per satu pertanyaan yang dilontarkan baik oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Dalam keterangan yang disampaikan di depan persidangan, HL Kusnandar Anggrat mengatakan, dalam kasus ruislag ini, sesuai Surat Keputusan Bupati Lobar H Iskandar, dirinya bertindak sebagai pengarah panitia penafsir harga. Yakni, bertugas untuk memberikan pengarahan kepada panitia penafsir harga.
JAKARTA - Sidang ketiga kasus ruislag eks kantor Bupati Lombok Barat (Lobar) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kemarin (20/10).
BERITA TERKAIT
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan