Wakil Bupati Lombar Tak Mau Teken Kuitansi
Selasa, 21 Oktober 2008 – 00:32 WIB

Wakil Bupati Lombar Tak Mau Teken Kuitansi
Dengan dituntun ajudannya, Zaenal Ayudin, terdakwa H Iskandar terlihat tenang memasuki ruang persidangan, meski belakangan ini diketahui kalau kondisi psikologisnya makinmenurun mulai selalu ngelantur.
Baca Juga:
Dalam sidang yang dimulai pukul 12.15 WIB, saksi yang lebih dulu dihadirkan untuk memberikan keterangan adalah mantan Sekda Lobar HL Kusnadar Anggrat.
HL Kusnandar Anggrat terlihat cukup bersemangat dalam menjawab satu per satu pertanyaan yang dilontarkan baik oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Dalam keterangan yang disampaikan di depan persidangan, HL Kusnandar Anggrat mengatakan, dalam kasus ruislag ini, sesuai Surat Keputusan Bupati Lobar H Iskandar, dirinya bertindak sebagai pengarah panitia penafsir harga. Yakni, bertugas untuk memberikan pengarahan kepada panitia penafsir harga.
JAKARTA - Sidang ketiga kasus ruislag eks kantor Bupati Lombok Barat (Lobar) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kemarin (20/10).
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara