Wakil Kada Seharusnya Pejabat Karier
Jumat, 04 Juni 2010 – 05:16 WIB
JAKARTA - Jabatan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diduduki politisi, dinilai tidak layak lagi diberlakukan. Pasalnya, netralitas PNS sangat mudah dipengaruhi oleh intervensi politik. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PAN&RB tengah menggodok aturan baru. Dalam aturan yang tengah dimatangkan itu, nantinya wakil kepala daerah baik wakil gubernur mapupun wakil bupati/walikota, harus berasal dari pejabat karir atau PNS.
Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Tasdik Kinanto menyatakan, sebenarnya regulasi yang diberlakukan pemerintah sudah sangat ketat mengikat PNS. Namun nyatanya, aturan tersebut tetap dilanggar juga.
Baca Juga:
"Kalau melihat perilaku PNS di daerah, saya jadi geregetan juga. Regulasi yang pemerintah buat sudah sangat bagus, sayangnya implementasi dibawah jauh dari harapan. Banyak pegawai yang memilih incumbent dalam setiap pilkada," tutur Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Kamis (3/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Jabatan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diduduki politisi, dinilai tidak layak lagi diberlakukan. Pasalnya, netralitas PNS sangat
BERITA TERKAIT
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK
- Layani Korban Banjir Bandang Sumbar, BAZNAS Hadirkan 2 Mobil Khusus
- Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi
- Bawa Banyak Prestasi, Tyas Fatoni Apresiasi Prestasi PKK Sumsel