Wakil Kada Seharusnya Pejabat Karier

Wakil Kada Seharusnya Pejabat Karier
Wakil Kada Seharusnya Pejabat Karier
JAKARTA - Jabatan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diduduki politisi, dinilai tidak layak lagi diberlakukan. Pasalnya, netralitas PNS sangat mudah dipengaruhi oleh intervensi politik.

Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Tasdik Kinanto menyatakan, sebenarnya regulasi yang diberlakukan pemerintah sudah sangat ketat mengikat PNS. Namun nyatanya, aturan tersebut tetap dilanggar juga.

"Kalau melihat perilaku PNS di daerah, saya jadi geregetan juga. Regulasi yang pemerintah buat sudah sangat bagus, sayangnya implementasi dibawah jauh dari harapan. Banyak pegawai yang memilih incumbent dalam setiap pilkada," tutur Tasdik Kinanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Kamis (3/6).

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PAN&RB tengah menggodok aturan baru. Dalam aturan yang tengah dimatangkan itu, nantinya wakil kepala daerah baik wakil gubernur mapupun wakil bupati/walikota, harus berasal dari pejabat karir atau PNS.

JAKARTA - Jabatan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diduduki politisi, dinilai tidak layak lagi diberlakukan. Pasalnya, netralitas PNS sangat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News