Wakil Menag Diduga Muluskan Korupsi di Proyek Alquran
Selasa, 29 Januari 2013 – 01:04 WIB

Wakil Menag Diduga Muluskan Korupsi di Proyek Alquran
Pola yang sama juga terjadi dalam penggandaan kitab suci Al Qur’an TA 2012 yang dimenangkan oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia (PT.SPI) dengan direktur Abdul Kadir Alaydrus.
Menurut Jaksa, dalam kasus ini Abdul Kadri memberikan sebuah cek BRI Rp9,25 miliar atas nama PT.A3I ke Syamsurachman dan dicairkan Rizky Moelyoputro. Lalu sebesar Rp5,25 miliar ditransfer oleh Syamsu dan Rp4 miliar ke rekening PT Karya Sinergy Alam Indonesia milik Dendy.
Setelah transaksi itu, Kadir kembali mentransfer ke rekening perusahaan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PT. PJAN) milik Zulkarnaen dan Dendy. Sehingga total yang diterima oleh terdakwa I dalam hal ini Zulkarnaen adalah Rp9,65 miliar.
Atas berbagai transaksi ayah dan anak dalam kasus ini, keduanya diancam pidana primer dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun yang diatur dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Lalu Subsidiair dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun, sesuai pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap