Wako Tuding Gubernur Intervensi Panwas
Jumat, 08 Februari 2013 – 01:54 WIB
"Rekomendasinya sudah diterbitkan 28 Desember 2012 dan sebelum itu saya tidak pernah diundang untuk melakukan klarifikasi. Anehnya 7 Januari baru saya diundang, itupun undangannya oleh Bawaslu RI bukan daerah," sergahnya.
Baca Juga:
Dia mengaku meski KPU tetap meloloskan dirinya sebagai kandidat calon wako Gorontalo, namun dirinya merasa dirugikan secara moral atas rekomendasi Panwaslu itu, karena meragukan keabsahan SKT-nya.
"Nama saya tercemar. Bagi saya, moral itu nilainya sangat mahal. Harusnya, Panwaslu sebelum menerbitkan rekomendasi memanggil saya untuk melakukan klarifikasi. Selain itu, SKT ini sudah saya pakai dari saya menjadi PNS hingga menjadi walikota, anggota dewan, dan mengambil S2," ucapnya.
Diapun membeberkan peranan Gubernur Gorontalo yang memberikan uang Rp 100 juta ke Panwas Gorontalo. Terhadap masalah uang ini, Ketua Panwas Rauf Ali mengatakan, itu merupakan bantuan Pemprov Gorontalo karena sudah tiga bulan mereka tidak mendapatkan gaji.
JAKARTA--Sidang kedua pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan ketua dan anggota Panwaslu Kota Gorontalo masuk ke tahap mendengarkan keterangan
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR